Sanggau Ledo-MediaKoranKalimantan.com
Kasus pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 332 ayat 1 KUHP yang dialami oleh korban berinisial MAS warga Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa 23/01/2024 sekira pukul 19:10 wib.
Diketahui terduga pelaku berinisial W laki laki Dewasa beralamat Dusun Transos,Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, orang tua korban bernama Herkulanus Milu melapor kejadian itu ke pihak Kepolisian Sektor Sanggau Ledo pada hari Selasa (23/01/2024).
Menurut keterangan laporan Polisi yang terregistrasi di Surat Tanda PenerimaanLaporan/Pengaduan,Nomor; Aduan/05/01/2024/SEK SGU LEDO
Kasus Dugaan Pidana Melarikan Anak Perempuan yang belum cukup umur.
Di kediamannya, wartawan MediaKoranKalimantan.com melakukan konfirmasi kepada sdr.Rolex selaku pihak keluarga korban mengatakan bahwa sdri. MAS itu di bawa lari oleh sdr. W secara diam diam, tanpa diketahui orang tua si korban .
"Saya ada bukti kalau pelaku W itu bawa lari anak Abang saya Herkulanus Milu", ucap Rolex
Lebih lanjut, MediaKoranKalimantan.com mengkonfirmasi kasus itu ke pihak Kepolisian Sektor Sanggau Ledo melalui Kanit Reskrim, bahwa benar ada laporan warga Dusun Sejajah Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo di kantor Polisi Sektor Sanggau Ledo tentang Dugaan Pidana Melarikan Anak Perempuan yang belum cukup umur, Kamis 21/03/2024.
"Kasus ini masih tahap Lidik, kami akan terus menggali informasi, Kami sudah panggil saksi dan korban guna minta keterangan", terang Kanit Reskrim Polsek Sanggau Ledo melalui chat di via WhatsApp
Lagi, Kanit Reskrim itu menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dilakukan panggilan pada hari Selasa 26/03/2024 guna untuk di mintai keterangan terkait kasus tersebut.
Di terbitkan MKK.com / Tim Redaksi
Pimred (ND)



Social Header