Bengkayang- MediaKoranKalimantan.com
Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024 adalah momentum baik bagi seluruh rakyat Indonesia memilih pemimpin di daerah masing masing. Adalah Kabupaten Bengkayang turut melaksanakan pemilihan Bupati.
Unik pilkada di Bengkayang kali ini hanya di ikut satu pasangan calon yakni, Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal dengan nomor urut dua[2].
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di daerah Kabupaten Bengkayang kali ini diduga tidak beres, tepatnya di TPS 01 Dusun Baya, Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, terjadi adu mulut antara seorang pemilih [ warga Baya ] dengan oknum petugas PPS Desa Rodaya terkait kasus penyitaan Handphone pada saat melakukan pencoblosan.
'' Saya masuk ke ruang TPS 01 di Baya, tiba tiba petugas hansip inisial A minta HP untuk di sita sementara''. jangan bawa HP kata oknum Hansip dan petugas PPS di ruang TPS tersebut .[27/11/2024]
Sementara petugas di dalam ruang TPS 01 Baya itu mengatakan adanya larangan bawa HP saat melakukan pencoblosan, '' Tidak boleh bawa HP masuk dalam ruang ini, ada aturan di Bimtek'', ucap salah seorang petugas perempuan tersebut
Diketahui Petugas PPS di 01 Baya yang beradu mulut dengan pemilih(N) adalah Anggelina, Anastasia dan Parjoko.
Hal ini seakan akan tersirat sesuatu yang aneh pada Pilkada kali ini di Kabupaten Bengkayang, jika di lihat dari ketentuan peraturan perundang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Piblik, maka aturan larangan bawa HP tersebut bertentangan serta mencederai uundang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain aturan itu, larangan bawa HP itu diduga lecehkan pasal 14 Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penulis ; Tim redaksi MKK. com


Social Header